PERUBAHAN KEBIJAKAN STATUS REKENING

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, terdapat perubahan ketentuan dalam pengelolaan rekening tabungan dan giro yang berlaku efektif pada 10 Mei 2026 dengan rincian sebagai berikut:

FAQ klik di sini

Untuk informasi lebih lanjut hubungi: