MNC Bank Credit Shield | MotionBank
MNC Bank Credit Shield

MNC Bank Credit Shield

MNC Bank Credit Shield adalah perlindungan asuransi untuk pemegang Kartu Kredit MNC Bank yang memberikan perlindungan finansial untuk melunasi sisa tagihan kartu kredit jika pemegang kartu meninggal dunia, mengalami cacat tetap total, atau cacat sementara akibat sakit atau kecelakaan.

Manfaat Asuransi – MNC Bank Credit Shield

  1. Santunan Meninggal Dunia. Apabila Peserta meninggal dunia karena penyakit atau kecelakaan selama berlakunya program asuransi ini, maka Penanggung akan membayarkan santunan sebesar 300% (tiga ratus persen) dari saldo hutang kartu kredit Peserta sampai dengan tanggal kematian Peserta yang meliputi:
    1. Pelunasan saldo hutang kartu kredit yang dibayarkan ke nomor kartu kredit pemegang kartu.
    2. Santunan tambahan sebesar 200% (dua ratus persen) dari saldo hutang kartu kredit Peserta yang akan dibayarkan kepada ahli waris Peserta dengan maksimum yang dapat dibayarkan untuk kartu regular meliputi kartu jenis silver & gold sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jenis kartu lain yang lebih tinggi dari kartu regular maksimum Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
  2. Santunan Cacat Tetap Total. Apabila Peserta menderita cacat tetap total karena penyakit atau kecelakaan selama berlakunya program asuransi ini, dan telah berlangsung selama sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut­ turut, maka Penanggung akan membayarkan manfaat  asuransi sebesar 300% (tiga ratus persen).
  3. Santunan Cacat Sementara. Apabila Peserta menderita cacat sementara (yang tidak dikecualikan) dalam masa asuransi, maka terhitung sejak hari ke-31 (ketiga puluh satu} Peserta dinyatakan mengalami cacat sementara, Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar minimum pembayaran bulanan kartu kredit.

Syarat dan Ketentuan Kepesertaan Asuransi Credit Shield

  • Usia – 21 hingga 51 tahun dengan masa perlindungan asuransi berlaku sampai dengan usia 65 tahun (ulang tahun terakhir)
  • Syarat kepesertaan – Sebagai pemegang kartu kredit MNC Bank
  • Premi Asuransi – Premi merupakan sejumlah pembayaran yang wajib dibayarkan oleh pemegang Kartu Kredit MNC Bank  (“Tertanggung”) yang sudah mengikuti credit shield dan dibayarkan secara bulanan kepada PT Bank MNC Intenasional Tbk. (“Pemegang polis”) sebesar 0,44% dihitung dari total tagihan Kartu Kredit MNC Bank  tertanggung*. Total tagihan Kartu Kredit MNC Bank  meliputi seluruh tagihan pada bulan cetak, cicilan yang ditagihkan biaya, denda, dan sisa cicilan yang sudah ditagihkan (jika ada).
  • Masa Tunggu – Penanggung berhak menolak dan tidak membayarkan manfaat asuransi atas risiko yang dipertanggungkan yang terjadi dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal aktivasi kartu kredit atau tanggal mulai barlaku pertanggungan (mana yang lebih akhir).
  • Berakhirnya Pertanggungan – Pertanggungan akan berakhir bila terjadi salah satu hal dibawah ini:
    • Peserta mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun, atau
    • Peserta meninggal dunia, atau
    • Peserta mengalami cacat tetap total atau cacat tetap sementara dan atau telah mendapatkan manfaat asuransi secara penuh 100% (seratus persen), atau
    • Pada tanggal Peserta mengundurkan diri dari kepesertaan, atau
    • Pada tanggal fasllitas kartu kredit Peserta dibatalkan, atau
    • Pada tanggal premi tidak dibayarkan oleh pemegang polis lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau
    • Pada tanggal asuransi dibatalkan, atau
    • Peserta mendapat panggilan atau masuk wajib militer, atau
    • Pada tanggal polis induk dibatalkan
  • Prosedur dan Dokumen Pengajuan Klaim – Dokumen laim harus diajukan oleh ahli waris atau Peserta selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya risiko yang dipertanggungkan dengan dokumen yang sudah dilengkapi. Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi setelah dokumen klaim diterima dengan lengkap dan benar serta telah disetujui oleh Penanggung. Apabila pengajuan klaim diterima oleh Penanggung melewati jangka waktu yang telah ditentukan maka Penanggung berhak menolak klaim dan tidak membayarkan manfaat asuransi.
  • Informasi
    • Penanggung adalah PT MNC Life Assurance
    • Pemegang polis adalah PT Bank MNC Internasional Tbk.
    • Tertanggung adalah Pemegang Kartu Kredit MNC Bank yang sudah menyetujui mengikuti program MNC Bank Credit Shield
    • Kejadian yang dipertanggungkan adalah jika terjadi nya meninggal dunia, cacat tetap total, atau cacat tetap sementara
    • Saldo tagihan terakhir meliputi seluruh biaya, dan cicilan / angsuran yang sudah ditangihkan (jika ada) sebelum kejadian yang dipertanggungkan terjadi
    • Pengecualian atas pembayaran seluruh manfaat atau uang pertanggungan diatur dalam bentuk sertifikat polis
  • Prosedur dan Pengajuan Klaim MNC Bank Credit Shield – Dokumen klaim harus diajukan oleh ahli waris Peserta atau Peserta selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya risiko yang dipertanggungkan dengan dokumen lengkap. Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi setelah dokumen klaim diterima dengan lengkap dan benar serta telah disetujui oleh Penanggung. Apabila pengajuan klaim diterima oleh Penanggung melewati jangka waktu yang telah ditentukan maka Penanggung berhak menolak klaim dan tidak membayarkan manfaat asuransi.
  • Dokumen Pengajuan Klaim – Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pembayaran manfaat asuransi meninggal dunia adalah sebagai berikut:
    • Formulir Pengajuan klaim meninggal dunia yang telah diisi dengan lengkap dan benar (asli)
    • Formulir surat keterangan dokter (asli atau resume medis dari rumah sakit).
    • Lembar tagihan kartu kredit terakhir sebelum peserta meninggal dunia.
    • Fotokopi kartu tanda pengenal peserta.
    • Fotokopi surat keterangan kematian dari pemerintahan setempat (RT/RW)
    • Fotokopi akte kematian.
    • Dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh asuransi.
    • Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pembayaran manfaat asuransi klaim cacat tetap total atau sementara adalah sebagai berikut:
      1. Formulir pengajuan klaim cacat tetap total atau cacat sementara yang dlsediakan oleh Penanggung, yang telah diisi lengkap oleh Peserta.
      2. Formulir surat keterangan dokter (asli atau resume  medis dari rumah sakit)
      3. Lembar tagihan   kartu  kredit  yang  terakhir   sebelum   Peserta menderita cacat tetap total atau cacat sementara. Fotokopi kartu tanda pengenal Peserta.
      4. Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung.
      5. Jika setelah pengajuan klaim cacat sementara tetap berlanjut selama masa 6 (enam) bulan, maka Peserta atau pihak yang ditunjuk dapat mengajukan klaim kembali untuk slsa bulan yang belum dibayarkan klaimnya.
  • Pengecualian – Seluruh manfaat asuransi hanya dapat dibayarkan apabila risiko yang terjadi tidak termasuk oleh sebab sebab yang dikecualikan yaitu : Manfaat  asuransi  tidak   dapat   dibayarkan  apabila  Peserta meninggal dunia sebagai akibat dari hal-hal tersebut di bawah ini :
    • Kematian yang terjadi sebelum tanggal mulai belaku polis ini sebagaimana yang dinyatakan daiam bukti kepesertaan atau pada perubahan polis; atau,
    • Bunuh diri apabila peristiwa itu terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal mulai berlaku atau dipulihkannya polis; atau,
    • Dihukum mati olah pangadilan yang telah mampunyai kakuatan hukum tetap (inkracht) ;atau,
    • Perbuatan kejahatan yang disengaja yang dilakukan oleh Peserta atau orang yang barkepentingan dalam asuransi; atau,
    • Segala panyakit yang berkembang akibat terinfeksi HIV, atau penyakit yang timbul baik langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan AIDS (Acquired Imunne Deficiency Syndrome) dan /atau komplikasinya (AIDS Related Complex/ARC); atau jenis penyakit lain yang menyebabkan hilangnya kekebalan tubuh; atau
    • Peserta turut serta dalam lalu lintas udara / penerbangan, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh maskapai penerbangan yang memiliki izin dan berjadwal tetap.

Peserta mengalami salah satu risiko meninggal dunia, cacat tetap total atau risiko cacat sementara akibat dari suatu kecelakaan yang terjadi adalah akibat dari hal hal tersebut dibawah ini:

  • Kematian atau cacat yang terjadi sebelum ranggal mulai berlaku polis ini sebagaimana yang dinyatakan dalam daftar peserta atau perubahan pada polis; atau
  • Pada saat tanggal mulai berlaku kepesertaan dalam kondisi menderita cacat tetap total atau sementara menurut ketentuan Penanggung; atau
  • Bunuh diri, setiap percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik yang dilakukan dala keadaaan waras; atau tidak waras yang kejadiannya terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal mulai pertanggagungan; atau
  • Segala panyakit yang berkembang akibat terinfeksi HIV, atau penyakit yang timbul baik langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan AIDS (Acquired Imunne Deficiency Syndrome) dan /atau komplikasinya (AIDS Related Complex/ARC); atau jenis penyakit lain yang menyebabkan hilangnya kekebalan tubuh; atau
  • Peserta terlibat dalam suatu tindak pidana atau perbuatan menlanggar hukum; atau
  • Peserta kehilangan kesadaran yang diakibatkan baik kerena menderita sakit mental, gangguan sistem syaraf mabuk (terlalu banayak minum alkohol) atau karena menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang; atau
  • Terlibat dalam huru-hara atau kerusuhan, pelanggaran, pemogokan, demontrasi dan sejenisnya; atau
  • Terlibat dalam suatu perang, terorisme, sabotase, revolusi, kudeta baik sipil maupun militer, aksi militer, pemberontakan, perang saudara, penyerbuan, pendudukan; atau
  • Pekerjaan atau jabatan Peserta yang mengandung risiko (occupational risk) sebagai militer, polisi, pilot, buruh tambang, dan pekerjaan atau jabatan lain yang risiko nya dapat dipersamakan dengan itu, sepanjang risiko jabatan tersebut tidak dipertanggungkan

Pusat Informasi dan Layanan

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas, anda dapat menghubungi Customer Service PT MNC Life Assurance dl kantor pemasaran terdekat atau menghubungi kami melalul:

PT MNC Life Assurance MNC Financial Canter Lt.18

Jl. Kebon Sirih No. 21-27,Jakarta 10340, Indonesia

T.1500 8991 F.+62213983 7011

Email : Customer@mnclife.com 

Website : www.mnclife.com