MNC Bank menyusun Syarat dan Ketentuan ini untuk menerangkan kepada Nasabah mengenai syarat dan ketentuan penggunaan layanan MotionBank. Kami mengharapkan Nasabah untuk membaca dan memahami setiap ketentuan yang tertulis dalam Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang dapat diakses melalui tautan sebagai berikut: https://motionbank.id/kebijakan-privasi-id/ sebelum menggunakan layanan MotionBank.

A. DEFINISI

  1. MotionBank adalah layanan electronic banking yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah untuk melakukan transaksi finansial dan non-finansial dengan tampilan menu yang lebih jelas di mana aplikasi harus diunduh terlebih dahulu menggunakan perangkat telepon selular serta Jaringan Seluler serta 2FA (two factor authentication) sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
  2. Bank atau MNC Bank adalah PT Bank MNC Internasional Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berkedudukan di Jakarta Pusat dan memiliki kantor cabang yang tersebar di wilayah Republik Indonesia.
  3. Data Pribadi adalah data, informasi dan/atau keterangan Nasabah sebagaimana didefinisikan dalam Kebijakan Privasi.
  4. Jaringan Seluler adalah teknologi pengiriman dan penerimaan paket data yang disediakan penyedia layanan jaringan/telekomunikasi bidang selular.
  5. Nasabah berarti pihak-pihak yang memiliki Rekening atau fasilitas perbankan pada Bank.
  6. Passcode adalah identitas atau kode rahasia yang dimiliki dan digunakan Nasabah untuk masuk (login) ke aplikasi MotionBank.
  7. Personal Identification Number atau PIN adalah nomor pengenal pribadi yang berupa rangkaian angka dan/atau huruf yang diperoleh dari Bank atau atas permintaan Nasabah yang bersifat rahasia dan pribadi. PIN merupakan identitas Nasabah yang digunakan untuk melakukan transaksi finansial perbankan.
  8. One Time Password (OTP) adalah kode yang dihasilkan oleh sistem MotionBank yang digunakan saat bertransaksi dan hanya dapat dipakai satu kali dengan periode berlaku (valid) yang terbatas.
  9. Rekening adalah rekening giro dan/atau tabungan dan/atau deposito berjangka dan/atau jenis-jenis rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank yang melekat dengan MotionBank.
  10. Instruksi adalah perintah yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank melalui MotionBank sesuai dengan prosedur dan ketentuan Bank.
  11. Kartu Kredit MNC Bank adalah alat pembayaran berupa kartu kredit yang diterbitkan oleh MNC Bank dengan jenis Visa Gold, Visa Platinum, Master Card MotionBank atau jenis kartu kredit lainnya yang diterbitkan oleh MNC Bank.
  12. Kartu Debit MNC Bank adalah alat pembayaran berupa kartu debit yang diterbitkan oleh MNC Bank dengan jenis, Master Card, GPN atau jenis kartu debit lainnya yang diterbitkan oleh MNC Bank.
  13. Kebijakan Privasi dan Pengamanan – MotionBank (yang selanjutnya disebut “Kebijakan Privasi”) adalah kebijakan yang menjelaskan mengenai pengelolaan Data Pribadi oleh Bank yang merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  14. KTA atau Kredit Tanpa Agunan adalah pemberian fasilitas kredit oleh Bank kepada debitur tanpa adanya suatu agunan yang diberikan oleh debitur untuk menjamin fasilitas kredit tersebut.
  15. Interest Rate adalah persentase suku bunga yang digunakan dalam perhitungan bunga tabungan, deposito berjangka atau fasilitas kredit dari Bank kepada Nasabah.
  16. Syarat dan Ketentuan MotionBank (yang selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan”) adalah syarat dan ketentuan MotionBank ini yang dapat diubah dari waktu ke waktu oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah.
  17. Quick Response Code atau QR Code adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol.
  18. Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) adalah sebuah sistem pembayaran menggunakan QR Code yang diinisiasi oleh Bank Indonesia, di mana sumber dana pengguna QRIS berasal dari Rekening.
  19. Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code pembayaran berdasarkan QRIS.
  20. Tabmotion adalah produk tabungan yang dapat dibuat hanya melalui MotionBank.

B. PERSYARATAN DAN KETENTUAN

  1. MotionBank merupakan satu kesatuan layanan untuk setiap Rekening perorangan.
  2. MotionBank dapat diaktifkan setelah Nasabah melakukan pendaftaran dan membuat Passcode dan PIN pada saat pertama kali mengakses MotionBank.
  3. Nasabah dapat membuat TabMotion hingga maksimal 10 (sepuluh) Rekening dalam 1 (satu) Customer Identification File (CIF).
  4. Minimal saldo setoran awal yang harus ditempatkan untuk pembukaan Tabmotion adalah sebesar
    Rp.100.000 (seratus ribu Rupiah).
  5. Pendaftaran MotionBank dapat turut dilakukan dengan menggunakan Kartu Debit MNC Bank atau Kartu Kredit MNC Bank.
  6. Transaksi di MotionBank hanya dapat diproses apabila Nasabah telah menggunakan PIN atau OTP yang benar.
  7. MotionBank hanya dapat digunakan pada 1 (satu) nomor Customer Identification File (CIF) Nasabah, 1 (satu) perangkat telepon seluler untuk mengunduh MotionBank.
  8. Hasil perhitungan layanan simulasi perhitungan deposito dan KTA (jika ada) dengan Interest Rate flat tahunan bukanlah nilai akhir yang akan diterima atau dibayarkan oleh Nasabah.
  9. Nasabah dapat mengaktifkan fitur biometric login dengan menggunakan sidik jari atau pengenalan wajah berdasarkan fitur biometric pada telepon seluler yang digunakan oleh Nasabah.
  10. Nasabah mengetahui bahwa biometric authentication berupa sidik jari atau pengenalan wajah pengguna dapat digunakan sebagai pilihan autentikasi antara lain untuk menampilkan informasi CVV dan masa berlaku (expiry date) dari Kartu Kredit MNC Bank.
  11. Nasabah bertanggung jawab atas keamanan seluruh sidik jari atau pengenalan wajah yang terdaftar/terekam/tersimpan dalam perangkat ponsel Nasabah.
  12. Guna memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan proses verifikasi identitas Nasabah dalam pembukaan Rekening melalui MotionBank, Bank bekerja sama dengan
    PT Indonesia Digital Identity (“VIDA”) sebagai mitra Bank untuk melakukan verifikasi Data Pribadi Nasabah berupa data demografi dan/atau biometrik dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Apabila Data Pribadi terverifikasi kesesuaiannya, maka VIDA sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa Data Pribadi telah diverifikasi dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) dan/atau Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik (Certificate Practice Statement) VIDA dapat diakses melalui https://repo.vida.id. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah mengetahui adanya risiko kebocoran Data Pribadi oleh pihak ketiga.
  13. Instruksi yang diberikan oleh Nasabah melalui MotionBank hanya dapat dilakukan apabila menggunakan nomor telepon seluler Nasabah yang telah didaftarkan pada Bank dan Nasabah telah melakukan aktivasi pada MotionBank. Nasabah wajib untuk memastikan keaslian maupun keabsahan nomor telepon seluler, Passcode, PIN dan/atau kode transaksi maupun ketepatan dan kelengkapan Instruksi dimaksud, Instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah dan Bank secara hukum.
  14. Bukti transaksi akan ditampilkan apabila semua proses otorisasi dianggap berhasil oleh sistem MotionBank.
  15. Nasabah wajib memastikan dan bertanggung jawab atas ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara benar dan akurat).
  16. Nasabah wajib memastikan bahwa saldo dalam Rekening mencukupi sebelum Instruksi transaksi dilaksanakan melalui MotionBank
  17. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.
  18. Pada setiap transaksi finansial, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang dimasukkan (input) Nasabah dan Nasabah juga mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan mengklik tombol “Batal”. Sebagai tanda persetujuan atas data transaksi yang ditampilkan MotionBank, Nasabah harus menekan tombol “Lanjut” pada menu konfirmasi transaksi finansial.
  19. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah, apabila:
    a. Saldo rekening Nasabah di Bank tidak mencukupi untuk melakukan transaksi;
    b. Rekening Nasabah diblokir/ditutup atau berdasarkan pertimbangan dari Bank yang akan diberitahukan kepada Nasabah;
    c. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa praktek penipuan atau aksi kejahatan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan telah atau akan dilakukan;
    d. Adanya kekurangan persyaratan yang dibutuhkan oleh Bank dalam memproses permintaan atau Instuksi Nasabah;
    e. Berdasarkan alasan dan pertimbangan Bank dalam rangka melindungi kepentingan Nasabah.
  20. Nasabah tidak diperkenankan untuk memanipulasi, menyalin data dan/atau melakukan tindakan lainnya yang mengakibatkan perubahan data pada MotionBank, dan/atau data nomor telepon seluler pada kartu SIM (SIM card) yang terdaftar pada MotionBank secara melawan hukum.
  21. Nasabah harus segera melaporkan kepada Bank apabila:
    a. Tidak lagi menggunakan nomor telepon seluler yang terdaftar pada MotionBank;
    b. Mengetahui adanya indikasi penggandaan nomor telepon seluler atau kartu SIM (SIM card);
    c. Terdapat penggunaan dan/atau perubahan MotionBank oleh pihak yang tidak berwenang.
    Nasabah bertanggung jawab terhadap segala akibat dan/atau kerugian yang timbul karena kelalaian Nasabah dalam melaporkan perihal tersebut di atas kepada Bank.
  22. Bank berhak menghentikan layanan MotionBank untuk sementara waktu atau dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk keperluan tersebut Bank akan memberitahukan penghentian layanan kepada Nasabah.
  23. Konten MotionBank diberikan sebagai informasi umum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat keputusan investasi, usaha atau komersial tertentu.
  24. Jika Nasabah melakukan Transaksi QRIS melalui MotionBank:
    a. Limit Transaksi QRIS per transaksi mengikuti limit yang ditentukan oleh Bank Indonesia, sedangkan limit kumulatif harian yang dapat digunakan oleh Nasabah mengacu pada halaman info biaya dan limit transaksi yang terdapat pada menu informasi tambahan di MotionBank;
    b. Saat Nasabah melakukan Transaksi QRIS, Nasabah wajib memastikan kebenaran nama merchant dan nominal Transaksi QRIS. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan Transaksi QRIS yang dilakukan Nasabah, termasuk kerugian yang timbul karena kelalaian Nasabah dalam memastikan kebenaran nama merchant dan nominal transaksi pembayaran;
    c. Dengan melakukan Transaksi QRIS, Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk memberikan data nama dan nomor telepon seluler Nasabah yang terkoneksi dengan MotionBank kepada pihak yang menerima dana hasil Transaksi QRIS untuk keperluan identifikasi Transaksi QRIS.

C. PASSCODE, PIN DAN OTP

  1. Passcode, PIN dan OTP merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah. Nasabah wajib menjaga dengan baik Passcode, PIN dan OTP tersebut.
  2. Nasabah diberi kebebasan untuk membuat Passcode dan PIN sendiri dan dapat melakukan perubahan atau penggantian apabila terindikasi diketahui oleh pihak lain
  3. Passcode, PIN dan OTP MotionBank Nasabah akan diblokir jika terjadi hal-hal berikut:
    a. Nasabah salah memasukkan Passcode sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat masuk (login) ke MotionBank;
    b. Atas permintaan Nasabah untuk dilakukan blokir;
    c. Apabila Nasabah mengetahui atau menduga Passcode, PIN dan OTP MotionBank Nasabah telah diketahui oleh pihak lain yang tidak berwenang dan telah dilaporkan oleh Nasabah untuk dilakukan pemblokiran.
  4. Dalam hal terjadi pemblokiran Passcode, PIN dan OTP MotionBank, maka Nasabah agar melakukan:
    a. Registrasi ulang MotionBank; atau
    b. Mengatur ulang (reset) Password dengan menghubungi Call Center MNC Bank 1500188 atau ke cabang Bank terdekat.
  5. Nasabah wajib mengamankan Passcode, PIN dan OTP MotionBank dengan cara:
    a. tidak memberitahukan Passcode, PIN dan OTP kepada pihak lain;
    b. tidak mencatatkan Passcode, PIN dan OTP pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui pihak lain;
    c. berhati-hati menggunakan Passcode, PIN dan OTP agar tidak diketahui pihak lain;
    d. mengganti Passcode dan PIN secara berkala;
    e. tidak menggunakan Passcode dan PIN yang diberikan oleh pihak lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.
  6. Nasabah bertanggung jawab atas akibat penyalahgunaan Passcode, PIN dan OTP baik karena kesengajaan ataupun kelalaian Nasabah dalam menyimpan atau menggunakan Passcode, PIN dan OTP.
  7. Penggunaan Passcode, PIN, verifikasi biometric, verifikasi OTP dan/atau media identifikasi lain pada MotionBank mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi.
  8. Nasabah wajib untuk memasukkan Passcode untuk dapat melakukan akses ke layanan MotionBank. Untuk memastikan perlindungan dalam melakukan akses ke MotionBank, maka Nasabah dimohon melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. Saat pertama kalinya memasukkan nomor Kartu Debit MNC Bank / Kartu Kredit MNC Bank, maka MNC Bank menyarankan untuk tidak menggunakan informasi yang mudah diterka, seperti tanggal lahir, nomor polisi kendaraan bermotor, nomor telepon dan lain-lain. Apabila Nasabah merasa Passcode dan/atau Personal Identification Number (“PIN”) telah diberitahukan kepada atau diketahui oleh pihak ketiga, hilang atau tercuri dan transaksi tidak sah mungkin telah terjadi, Nasabah bertanggung jawab untuk segera melaporkannya kepada MNC Bank;
    b. Untuk melindungi akses dan transaksi Nasabah pada saat menggunakan layanan MotionBank, MNC Bank menggunakan sistem pengamanan sebagai berikut:
    1) Secure Socket Layer (“SSL”) adalah teknologi pengamanan yang “mengacak” jalur komunikasi antar komputer, sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain. Area pengamanan jaringan (web) MNC Bank menggunakan teknologi enkripsi SSL 256 bit untuk memproteksi komunikasi antara perangkat (gadget/device) Nasabah dan server MNC Bank selama mengakses layanan MotionBank;
    2) Passcode dan PIN;
    3) One-Time Password (OTP) adalah teknologi pengamanan yang selalu menghasilkan password yang berbeda setiap kali digunakan untuk transaksi tertentu (khusus pengguna iPhone).
  9. Untuk menambah keamanan bagi Nasabah, maka digunakan metode time out session, yaitu apabila setelah periode 5 (lima) menit tidak terdapat aktivitas Nasabah, maka akses akan keluar dengan sendirinya atau terputus.
  10. Untuk dapat menggunakan layanan MotionBank saat ini, spesifikasi minimal berupa operating system telepon seluler/handphone yang disarankan adalah : (i) untuk Android OS: 4.1; dan (ii) iOS: 6.0. MNC Bank berhak untuk mengubah spesifikasi yang diperlukan dalam penggunakan layanan MotionBank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah sesuai peraturan yang berlaku.

D. PEMBLOKIRAN DAN/ATAU PENUTUPAN LAYANAN MOTIONBANK

  1. Nasabah dapat memberikan instruksi kepada Bank untuk memblokir MotionBank melalui Call Center MNC Bank di nomor 1500188 dan/atau cabang Bank terdekat.
  2. Apabila telepon seluler dan/atau SIM card Nasabah hilang/dicuri/diduplikasi/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah wajib segera memblokir nomor telepon seluler melalui penyedia jasa telekomunikasi dan memberitahukan kepada Bank melalui Call Center MNC Bank atau melalui cabang terdekat untuk melakukan blokir MotionBank. Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan Passcode, PIN dan OTP MotionBank menjadi tanggung jawab Nasabah.
  3. Permintaan pembukaan blokir dan/atau penutupan MotionBank oleh Nasabah, dapat dilakukan di cabang Bank dengan menyertakan permintaan tertulis kepada Bank atau sesuai tata cara yang ditetapkan oleh Bank.
  4. MotionBank Nasabah dapat ditangguhkan dan/atau diberhentikan oleh Bank apabila:
    a. Terjadi penggantian nomor telepon seluler yang digunakan Nasabah dan hal tersebut telah diberitahukan kepada Bank;
    b. Nasabah menutup Rekening yang dapat diakses melalui MotionBank;
    c. Diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau putusan pengadilan;
    d. Bank menemukan adanya penyalahgunaan Rekening oleh Nasabah atau pihak ketiga lainnya dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum;
    e. Bank mengalami gangguan sehingga menghentikan pemberian MotionBank dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank.

E. BIAYA – BIAYA

  1. Bank berhak untuk mendebet biaya administrasi bulanan dan/atau biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan MotionBank dan/atau transaksi yang dilakukan melalui MotionBank, termasuk namun tidak terbatas pada biaya transaksi, biaya transfer, biaya pembayaran tagihan, dan biaya lainnya. Ketentuan mengenai biaya tersebut dapat dilihat pada menu informasi tambahan di MotionBank atau dalam media komunikasi Bank.
  2. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Nasabah atas pembayaran biaya-biaya terkait penggunaan MotionBank.
  3. Nasabah juga akan menanggung biaya jaringan data/atau internet yang digunakan dengan tarif yang sudah ditentukan oleh penyedia jasa telekomunikasi.

F. KUASA
Kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat ditarik kembali, dicabut dan/atau tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 (berakhirnya kuasa akibat penarikan atau penghentian kuasa, meninggal, pengampuan atau pailitnya si pemberi atau penerima kuasa), Pasal 1814 (pencabutan kuasa) dan Pasal 1816 (pengangkatan penerima kuasa baru) Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga dan kuasa merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.

G. INFORMASI NILAI TUKAR MATA UANG
Data kurs yang tercantum dalam MotionBank adalah benar dan hanya merupakan informasi untuk Nasabah, bukan sebagai dasar ataupun acuan yang digunakan untuk melakukan transaksi. Data yang digunakan untuk melakukan transaksi adalah kurs yang berlaku saat transaksi dilakukan. Bank dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan terhadap data yang ada berdasarkan data kurs yang berlaku.

H. TANGGUNG JAWAB NASABAH MOTIONBANK

  1. Nasabah wajib memastikan bahwa telepon seluler dan jaringan yang digunakan untuk bertransaksi melalui MotionBank bebas dari virus, malware ataupun hal lainnya yang dapat mengganggu dan/atau tidak dapat dijalankannya transaksi Nasabah.
  2. Nasabah bertanggung jawab terhadap keamanan telepon seluler yang digunakan sebagai media untuk mengakses MotionBank dengan melakukan pemeliharaan dan penyimpanan yang memadai guna mencegah terjadinya kegagalan maupun penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab terhadap MotionBank.
  3. Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan dan/atau pelanggaran penggunaan MotionBank (termasuk Passcode, PIN dan OTP) merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya antara lain sebagai berikut:
    a. Transaksi yang dilakukan Nasabah yang melanggar atau bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Bank yang berlaku;
    b. Diketahuinya dan disalahgunakannya Passcode dan/atau PIN milik Nasabah oleh pihak lain;
    c. Instruksi yang tidak lengkap ataupun salah dan transaksi apapun yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan Nasabah yang mengakibatkan risiko kerugian bagi Nasabah.

I. PEMBUKTIAN

  1. Nasabah memahami bahwa dengan dilaksanakannya transaksi melalui MotionBank, Nasabah mengakui seluruh perintah dan komunikasi dari Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau dikeluarkan dokumen yang ditandatangani oleh Nasabah.
  2. Bukti atas perintah dari Nasabah kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data milik Bank atau melalui sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank serta tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan/atau salinan, merupakan alat bukti yang sah.
  3. Pembukuan dan/atau catatan Bank baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan/atau dokumen lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada media penarikan, surat dan dokumen lainnya) yang disimpan dan dipelihara oleh Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat para pihak.
  4. Nasabah mengakui semua instruksi dari Nasabah yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.

J. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Hak cipta, paten, rahasia dagang, merek, gambar, logo dan seluruh hak kekayaan intelektual lainnya dalam MotionBank dan kontennya yang terdapat dalam MotionBank dimiliki oleh Bank.
  2. Tidak ada bagian dari Syarat dan Ketentuan ini yang dapat digunakan, diunduh, diproduksi ulang, didistribusikan, diterbitkan, dimodifikasi, ditampilkan, disiarkan, dipertautkan (hyperlinked) atau ditransmisikan dengan cara atau dengan sarana apapun atau disimpan dalam sistem pencarian informasi tanpa izin tertulis dari Bank.

K. FORCE MAJEURE

  1. Bank dapat tidak melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank yang terjadi pada MotionBank (atau bagian dari MotionBank), termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem trojan horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu MotionBank, web browser atau komputer sistem Bank, atau internet service provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
  2. Khusus terkait dengan transaksi berupa transfer dana yang tidak dapat dilakukan oleh Bank berdasarkan permintaan dari Nasabah, yang disebabkan atas kejadian-kejadian sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, maka Bank akan memberitahukan kepada Nasabah atas berlakunya kejadian tersebut dan akan melaksanakan Instruksi transfer dana paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

L. DOKUMENTASI DAN PENYAMPAIAN INFORMASI/ PROMOSI

  1. Dengan pemberitahuan oleh Bank kepada Nasabah melalui media atau sarana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk:
    a. membatasi, mengurangi, mengubah, membatalkan, dan/atau menghentikan seluruh atau sebagian layanan yang tersedia pada MotionBank; dan/atau
    b. menambah, mengurangi, menarik kembali atau mengubah jenis transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui MotionBank.
  2. Bank berhak menyampaikan penawaran dan/atau informasi produk dan jasa dari Bank maupun afiliasinya, melalui sarana elektronik dan/atau sarana tertulis yang memadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik melalui MotionBank atau kantor cabang atau website Bank sebagai bentuk promosi.

M. HAK MELAKUKAN KOREKSI

  1. Bank berhak untuk melakukan koreksi atas saldo Rekening pada MotionBank dan/atau transaksi pada Rekening Nasabah, apabila menurut catatan Bank telah terjadi transaksi tidak wajar di Rekening Nasabah atau patut diduga terjadi transaksi yang tidak wajar. Koreksi tersebut termasuk atas pertimbangan dan keyakinan Bank yang wajar untuk melakukan penahanan sebagian atau seluruh dan penarikan atas saldo Rekening Nasabah berhubungan dengan atau disebabkan oleh penipuan, penggelapan, penyalahgunaan, dan/atau tindakan pelanggaran hukum lainnya.
  2. Dalam hal koreksi dilakukan disebabkan oleh kesalahan internal Bank, maka Bank akan menginformasikan hal tersebut kepada Nasabah dan apabila terdapat pengembalian dana, Bank memberikan hak bagi Nasabah untuk mengajukan hal tersebut kepada Bank yang dapat disampaikan melalui: (i) Whatsapp Official Bank: +62 888-8888-888; (ii) Call Center Bank: 1500 188, (iii) email: cs@motionbank.id; atau (iv) mendatangi kantor cabang Bank terdekat.

N. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Syarat dan Ketentuan ini dibuat, ditafsirkan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
  2. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut :
    a. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini sepanjang memungkinkan akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat;
    b. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    c. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan lainnya dalam wilayah Republik Indonesia (non-exclusive jurisdiction).

O. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan akses MotionBank atau terdapat pertanyaan atau terdapat hal yang kurang jelas Nasabah dapat menghubungi Call Center MNC Bank 1500-188 atau dapat mengirimkan surat eletkronik (email) yang ditujukan kepada: cs@motionbank.id.
  2. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Nasabah wajib melampirkan fotokopi atau bukti-bukti transaksi dan bukti pendukung lainnya.
  3. Bank dapat melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.

P. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Nasabah memahami bahwa Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah oleh Bank dari waktu ke waktu dan akan diberitahukan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan, penambahan dan/atau penyesuaian Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Apabila selama waktu pemberitahuan tersebut di atas, Nasabah tidak menyanggah perubahan, penambahan dan/atau penyesuaian Syarat dan Ketentuan tersebut, maka Nasabah dianggap menyetujui. Namun apabila Nasabah tidak menyetujuinya, maka setelah Nasabah menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan Bank, Nasabah berhak untuk mengakhiri penggunaan MotionBank sesuai Syarat dan Ketentuan ini.
  3. Setiap pemberitahuan dari Bank akan disampaikan secara tertulis atau secara lisan ke alamat Nasabah yang tercatat pada data Bank. Pemberitahuan Bank tersebut dapat juga dicantumkan secara tertulis pada papan pengumuman yang terdapat di tiap-tiap kantor cabang Bank, media cetak, media elektronik maupun media lainnya. Penyampaian pemberitahuan ini merujuk kepada ketentuan perundangan yang berlaku.

Q. LAIN – LAIN

  1. Bank dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pemasaran produk dan layanan pihak ketiga tersebut sejauh dimungkinkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank tidak bertanggung jawab terhadap isi, bentuk, jenis, risiko dan/atau ketersediaan dari produk dan layanan dari pihak ketiga tersebut maupun hal-hal lain terkait dengan produk dan layanan tersebut, yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak ketiga.
  2. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa aplikasi MotionBank, layanan dan/atau aplikasi pihak ketiga tersebut mungkin atau dapat mengalami, terdapat atau terjadi pembatasan, keterlambatan, dan/atau masalah lain termasuk yang disebabkan karena atau sehubungan dengan: (a) ketidaktersediaan atau terbatasnya jaringan (termasuk jaringan internet); atau (b) tidak tersedianya, terganggunya, atau tidak berfungsinya fitur tertentu pada perangkat yang Nasabah gunakan.
  3. Nasabah bertanggung jawab atas segala klaim dari pihak manapun maupun atas kerugian Nasabah sebagai akibat dari atau sehubungan adanya kesengajaan atau kelalaian dari Nasabah baik berupa:
    a. kehilangan pendapatan, keuntungan atau pemasukan lainnya;
    b. kehilangan, kerusakan atau cedera yang timbul dari, atau sehubungan dengan penggunaan MotionBank dan/atau layanan atas ketidakmampuan atau kesalahan Nasabah dalam menggunakan MotionBank dan/atau layanan; atau
    c. tuntutan maupun gugatan yang dialami oleh Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya Instruksi Nasabah, antara lain pembatalan, perubahan Instruksi (untuk Instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada Bank
  4. Nasabah dihimbau membaca Kebijakan Privasi yang menjelaskan mengenai pengumpulan, penggunaan dan perlindungan informasi pribadi non-publik dan akan membantu Nasabah untuk memahami bagaimana Bank menjaga dan memperlakukan informasi yang diterima oleh Bank. Kebijakan Privasi merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  5. Nasabah akan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di sektor jasa keuangan dan Syarat dan Ketentuan ini
  6. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.