Kebijakan Privasi dan Pelindungan Data Pribadi Nasabah
PT Bank MNC Internasional Tbk (selanjunya disebut “MNC Bank” atau “Bank”) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berkedudukan di Jakarta Pusat dan memiliki kantor cabang yang tersebar di wilayah Republik Indonesia memahami perlunya menjaga dan melindungi keamanan Data Pribadi Nasabah selaku pengguna layanan MotionBank. MNC Bank menyusun Kebijakan Privasi dan Pelindungan Data Pribadi Nasabah (selanjutnya disebut “Kebijakan”) ini untuk menerangkan kepada Nasabah bagaimana memperoleh, memproses, menjaga, menggunakan, menampilkan, mengirimkan, menyampaikan, menghapus dan memusnahkan Data Pribadi yang diberikan oleh Nasabah kepada MNC Bank pada saat mengunduh, mengunggah, mengakses, serta menggunakan layanan MotionBank yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang (selanjutnya disebut “UU PDP”) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan relevan.
Nasabah mengetahui bahwa dalam menyampaikan Data Pribadi kepada MNC Bank dilakukan secara sukarela. Apabila Nasabah tidak bersedia untuk memberikan Data Pribadi, maka Nasabah mengetahui bahwa MNC Bank tidak dapat memproses Data Pribadi untuk tujuan yang diatur dalam Kebijakan ini, dan dapat menyebabkan MNC Bank tidak dapat memberikan layanan atau produk kepada atau memproses transaksi Nasabah. Penting bagi Nasabah untuk membaca dan memahami setiap ketentuan yang tertulis dalam Kebijakan sebagai pengguna MotionBank. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka MNC Bank menerapkan Kebijakan sebagai berikut:
I. Definisi Data Pribadi
Dalam Kebijakan ini, yang dimaksud dengan “Data Pribadi” adalah data, informasi dan/atau keterangan dalam bentuk apapun yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik dari waktu ke waktu.
II. Perolehan dan Pengumpulan Data Pribadi
MNC Bank sebagai Pengendali Data Pribadi sangat mengutamakan Data Pribadi Nasabah dan menjamin akan menjaga kerahasiaan dalam mengumpulkan Data Pribadi terbatas hanya untuk tujuan pemrosesan Data Pribadi yang diatur dalam Kebijakan ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MNC Bank mengumpulkan Data Pribadi Nasabah pada saat :
- Diberikan oleh Nasabah secara langsung karena alasan apapun;
- Menggunakan layanan dan/atau produk MNC Bank sebelumnya;
- Melakukan registrasi, mengakses layanan dan bertransaksi melalui MotionBank;
- Memberikan persetujuan kepada MNC Bank untuk mengumpulkan Data Pribadi dari perangkat elektronik Mseperti informasi lokasi, data cookie;
- Melakukan perubahan dan/atau pengkinian Data Pribadi;
- Dimintakan oleh MNC Bank (apabila diperlukan) dari waktu ke waktu; atau
- Memberikan Data Pribadi kepada Grup Usaha dan/atau pihak ketiga lainnya yang merupakan mitra MNC Bank dan mengadakan kerja sama dengan MNC Bank.
Kategori dan jenis Data Pribadi Nasabah yang dapat diproses yaitu sebagai berikut : - Data identifikasi profil pribadi, yaitu berupa nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, nama gadis ibu kandung, nama alias/panggilan, agama, rekaman suara, rekaman gambar, foto dan/atau data biometrik;
- Data korespondensi, yang dapat berupa alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk, alamat dan status domisili, alamat surat elektronik (email), nomor telepon/telepon seluler.
- Data pendidikan dan/atau pekerjaan, yang dapat berupa tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, bidang usaha, jabatan, divisi, tahun mulai bekerja/usaha, nama perusahaan/instansi tempat bekerja, alamat tempat bekerja, status kepegawaian.
- Data keluarga, yang dapat berupa status perkawinan, nama pasangan, jumlah anak, dan jumlah tanggungan;
- Data keuangan, yang dapat berupa nomor rekening, sumber penghasilan, jumlah penghasilan bulanan/tahunan, jumlah pengeluaran bulanan/tahunan, data transaksi, data kredit/pembiayaan, data terkait investasi, data terkait aset, data terkait agunan, dan data perpajakan serta data layanan dari jasa keuangan lain yang Nasabah terima;
- Data aktivitas digital, yang dapat berupa aktivitas Nasabah di aplikasi Bank, dan interaksi aplikasi Bank dengan aplikasi lain di perangkat elektronik Nasabah; dan/atau
- Data transaksi perbankan Nasabah pada MotionBank; dan/atau
- Data lainnya yang dapat digolongkan sebagai Data Pribadi.
III. Penggunaan Data Pribadi
MNC Bank dapat memproses dan/atau menggunakan Data Pribadi untuk tujuan sebagaimana tersebut di bawah ini :
- Untuk menyediakan, merancang dan/atau mengembangkan layanan, fasilitas perbankan, produk atau jasa, analisa statistik termasuk penggunaan teknologi baru, dan penggunaan layanan MNC Bank serta menginformasikan kepada Nasabah apabila ada suatu perubahan terhadap layanan.
- Untuk pemrofilan (profiling) maupun scoring terhadap Nasabah untuk peningkatan layanan maupun manajemen risiko Bank.
- Untuk pemasaran yaitu menawarkan produk dan/atau jasa, promosi, atau informasi yang menarik bagi Nasabah yang dikirimkan oleh MNC Bank dan/atau Mitra Usaha MNC Bank kepada Nasabah melalui surat fisik, surat elektronik, layanan pesan singkat, telepon, faksimili, sarana korespondensi dan media penyampaian informasi resmi MNC Bank lainnya yang sesuai dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk pelaksanaan bisnis MNC Bank yang melibatkan konsultasi dengan penasihat profesional atau auditor eksternal Bank, termasuk penasihat hukum, penasihat keuangan, dan konsultan-konsultan, perusahaan Grup Usaha, dan setiap pihak yang terikat dengan kewajiban menjaga kerahasiaan dengan MNC Bank.
- Untuk memenuhi persyaratan Know Your Customer (KYC) atau prinsip mengenal Nasabah, upaya mitigasi risiko Bank, maupun pelaksanaan verifikasi/otentikasi kebenaran data Nasabah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk pemenuhan terhadap perundang-undangan dan perintah dari regulator, aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang lainnya.
- Untuk keperluan lainnya sesuai dengan kebijakan dan ketentuan internal Bank, atau sesuai syarat dan ketentuan yang mengatur hubungan antara Bank dengan Nasabah, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. Pemrosesan Data Pribadi
Berdasarkan persetujuan dari Nasabah, Bank dapat bertindak selaku pengendali Data Pribadi untuk memproses Data Pribadi Nasabah dimana tujuan dari pelaksanaan Pemrosesan Data Pribadi Nasabah adalah antara lain:
- Menyediakan dan memproses Layanan yang Nasabah pilih atau miliki yang meliputi:
a. Penyediaan layanan perbankan dan informasi terkait layanan tersebut
b. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan prinsip Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence (CDD)) penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Terorisme, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, serta Kebijakan Anti Suap dan Korupsi sehubungan dengan penyediaan layanan kepada Nasabah;
c. Menanggapi dan menyelesaikan permintaan dari Nasabah sehubungan dengan penyediaan layanan;
d. Melakukan modifikasi, meningkatkan, dan/atau mengembangkan layanan, termasuk pembaruan dan/atau penyesuaian pada aplikasi/sistem terkait layanan; dan/atau
e. Memenuhi kebutuhan lainnya sebagaimana diperlukan sepanjang berkaitan dengan penyediaan/pemrosesan layanan kepada Nasabah. - Melaksanakan dan meningkatkan kegiatan operasional, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:
a. Melakukan survei, penelitian dan studi terkait penyediaan layanan, termasuk menghasilkan data analitik yang dihasilkan melalui analisis data dan/atau pola penggunaan untuk tujuan penelitian, analisis, pengujian, pengembangan produk, dan kerja sama dengan pihak ketiga;
b. Melakukan penagihan pembayaran atas penyediaan layanan;
c. Melakukan kegiatan sehubungan dengan akuntansi, audit, perpajakan, dan rekonsiliasi terkait penyediaan Layanan, serta proses administrasi internal;
d. Melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian kepada Nasabah dan/atau kepada pihak ketiga yang terkait (termasuk namun tidak terbatas pada vendor dan mitra);
e. Mencegah, mendeteksi, menyelidiki segala transaksi yang mencurigakan, tindak pidana, atau kegiatan yang dilarang termasuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Berkomunikasi dengan Nasabah melalui berbagai media, termasuk untuk menanggapi pertanyaan, komentar, atau pengaduan;
g. Memproses partisipasi Nasabah dalam setiap kegiatan produksi, kontes, permainan, promosi, jajak pendapat maupun survei;
h. Melakukan kegiatan internal lainnya yang diperlukan untuk menyediakan layanan, seperti pemecahan masalah software, bug, permasalahan operasional, melakukan analisis data, pengujian, dan penelitian, dan untuk memantau dan menganalisis kecenderungan penggunaan dan aktivitas;
i. Memenuhi permintaan sehubungan dengan penegakan hukum dan melindungi hak MNC Bank dan/atau Nasabah;
j. Memenuhi kebutuhan lainnya sebagaimana diperlukan dalam pemberian layanan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan/peningkatan kegiatan operasional serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Penawaran produk dan promosi yang meliputi pada penawaran layanan, produk, pengundian hadiah, acara (event), maupun bentuk promosi lainnya yang dipahami sesuai dengan kebutuhan dan profil Nasabah. MNC Bank dapat menyampaikan penawaran atas produk/jasa milik atau yang disediakan oleh MNC Bank dan/atau pihak ketiga), melalui berbagai media dan/atau cara, baik secara lisan maupun tulisan, termasuk melalui push notification, media sosial, aplikasi pesan instan (misalnya WhatsApp), SMS, panggilan telepon, email, brosur, maupun media elektronik dan non-elektronik lainnya yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- MNC Bank dapat melakukan pemrosesan Data Pribadi Nasabah apabila diinstruksikan atau disyaratkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang, untuk tujuan sebagaimana disebutkan maupun diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemrosesan Data Pribadi Nasabah dimungkinkan dapat dilakukan oleh pihak ketiga sehingga MNC Bank dapat membagikan/mengungkapkan Data Pribadi Nasabah kepada pihak ketiga untuk pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi Nasabah lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan dasar pemrosesan Data Pribadi Nasabah oleh MNC Bank. Pemrosesan yang dilakukan oleh pihak ketiga atas nama MNC Bank dilakukan untuk tujuan yang sesuai dengan dasar pemrosesan atau persetujuan yang telah diberikan oleh Nasabah.
V. Hak Nasabah sebagai Subjek Data Pribadi
Nasabah memiliki hak-hak sebagai Subjek Data Pribadi, yaitu sebagai berikut :
- Hak untuk mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas pihak yang meminta Data Pribadi Nasabah, tujuan permintaan serta penggunaan Data Pribadi Nasabah
- Hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi Nasabah sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi. Namun MNC Bank tidak dapat mengakomodir perubahan Data Pribadi jika MNC Bank meyakini bahwa perubahan tersebut akan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau persyaratan hukum apapun yang menyebabkan informasi menjadi tidak benar.
- Hak untuk mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan MNC Bank dalam bentuk yang sesuai atau dapat dibaca, dimana MNC Bank berhak membebankan biaya yang wajar untuk memenuhi permintaan tersebut.
- Hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nasabah mungkin tidak dapat menggunakan dan/atau menerima layanan MNC Bank jika Nasabah melakukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi secara sebagian maupun seluruhnya. Kewajiban MNC Bank untuk menghapus dan memusnahkan Data Pribadi Nasabah dikecualikan terhadap :
- Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
- Kepentingan proses penegakan hukum;
- Kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
- Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara.
- Kepentingan statistik dan penelitian ilmiah;
- Keperluan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya terkait penerapan proses Customer Due Diligence (CDD) dan/atau mencegah terjadinya tindak pidana;
- Alasan permintaan tidak relevan bagi kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang Bank laksanakan maupun bagi Nasabah selaku subjek Data Pribadi;
- Membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan mental subjek Data Pribadi dan/atau orang lain; dan/atau
- Berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain
- Hak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi Nasabah yang telah diberikan kepada MNC Bank. Nasabah dianggap telah memahami dan menerima konsekuensi dari penarikan kembali persetujuan terhadap pemrosesan Data Pribadi.
- Hak untuk mengajukan keberatan atas hasil pemrosesan Data Pribadi Nasabah yang menimbulkan akibat hukum atau memiliki dampak yang signifikan terhadap Nasabah.
- Hak untuk menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi Nasabah secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi Nasabah. Namun Nasabah wajib memahami bahwa permintaan penundaan atau pembatasan pemrosesan tersebut dapat mempengaruhi MNC Bank untuk menyediakan produk atau layanan kepada Nasabah serta hubungan kontraktual yang telah dibuat oleh MNC Bank dengan Nasabah ataupun MNC Bank dengan pihak ketiga lainnya termasuk dapat mengakibatkan terhentinya layanan yang Nasabah terima dan/atau terjadinya pengakhiran atas satu atau beberapa perjanjian Nasabah dengan MNC Bank dan/atau pelanggaran terhadap satu atau beberapa kewajiban Nasabah berdasarkan perjanjian dengan MNC Bank.
- Hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemrosesan Data Pribadi Nasabah sepanjang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VI. Penyimpanan dan Penghapusan atau Pemusnahan Data Pribadi
MNC Bank memastikan bahwa Data Pribadi yang disampaikan oleh Nasabah akan disimpan dengan aman sesuai dengan kebijakan internal MNC Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. MNC Bank akan menyimpan Data Pribadi Nasabah yang disampaikan oleh Nasabah selama diperlukan untuk memenuhi tujuan yang disampaikan dalam Kebijakan ini, sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi kewajiban MNC Bank kepada Nasabah, melindungi atau membela kepentingan MNC Bank dan Nasabahnya atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, MNC Bank akan berhenti menyimpan dan akan segera menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Nasabah setelah dianggap pemrosesan Data Pribadi Nasabah tidak lagi diperlukan berdasarkan tujuan yang tercantum dalam Kebijakan ini.
Penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi Nasabah pada MNC Bank dapat dilakukan sesuai ketentuan berikut:
a. tujuan pemrosesan Data Pribadi Nasabah telah tercapai dan Data Pribadi tidak digunakan kembali sesuai dengan kebijakan retensi Bank atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan tersebut; atau
b. atas permintaan Nasabah, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VII. Pengungkapan Data Pribadi
MNC Bank memahami untuk mematuhi ketentuan dalam Kebijakan ini dan akan terus menjaga kerahasiaan, namun untuk tujuan sebagaimana diatur dalam Kebijakan. Nasabah memahami bahwa MNC Bank berhak memberikan informasi Nasabah kepada pihak ketiga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diperbolehkan atau disetujui oleh Nasabah;
b. Diwajibkan, ditetapkan atau diperlukan untuk menjalankan kepatuhan MNC Bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VIII. Pencabutan Persetujuan
Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nasabah berhak untuk menarik atau mencabut persetujuan baik sebagian maupun seluruhnya atas pemberian Data Pribadi yang dapat disampaikan kepada Bank secara tertulis yang ditujukan melalui email sebagai berikut: cs@motionbank.id
IX. Pembatasan
Nasabah memahami bahwa dalam hal terjadi keadaan sebagaimana tersebut di bawah ini, merupakan keadaan yang terjadi di luar kemampuan MNC Bank:
a. suatu tindakan alam atau keadaan yang tidak terduga telah terjadi, mengakibatkan kerusakan atau penghancuran peralatan dan/atau sistem yang digunakan untuk mengamankan, menyimpan atau memproses Data Pribadi Nasabah;
b. Data Pribadi telah tersedia atau dapat ditemukan oleh publik sebelum Data Pribadi tersebut disampaikan kepada MNC Bank;
c. MNC Bank telah memberikan upaya terbaik untuk memverifikasi, mengamankan dan melindungi Data Pribadi, dan dalam hal terdapat akses yang tidak sah, hacking, penyalahgunaan, modifikasi, perubahan, gangguan;
d. Atas keakurasian (kecuali Data Pribadi yang telah diverifikasi oleh MNC Bank sesuai kebijakannya), keabsahan, legalitas dan kelengkapan Data Pribadi Nasabah; dan/atau
e. Penyalahgunaan Data Pribadi dan informasi yang disebabkan dengan tindakan kejahatan, penipuan atau tindak pidana apapun atau salah tindakan dari pihak ketiga yang tidak berada di bawah kendali atau instruksi MNC Bank.
X. Hubungi Kami
Apabila terdapat pertanyaan atau terdapat hal yang kurang jelas, Nasabah dapat menghubungi Call Center MNC Bank di 1500188 atau dapat mengirimkan surat elektronik (email) yang ditujukan kepada: cs@motionbank.id
XI. Perubahan Kebijakan
MNC Bank dapat mengubah, melengkapi, dan/atau mengganti Kebijakan ini dari waktu ke waktu (dengan pemberitahuan kepada Nasabah) untuk memastikan bahwa Kebijakan ini sejalan dengan prosedur dan praktik yang dijalankan oleh MNC Bank dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi Nasabah, termasuk untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
XII. Lain-Lain
- Kebijakan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia.
- Kebijakan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.